Minggu, 14 Mei 2017

SPANDUK SEBAGAI MEDIA SOSIALISASI KESELAMATAN


Media massa adalah singkatan dari media komunikasi massa yang berarti bahwa sebuah penyampaian pesan-pesan aspirasi masyarakat dan juga menjadi sebuah alat untuk komunikasi dengan menyebarkan media cetak fisik yang akan langsung sampai di tangan masyarakat.
Media massa dibagi menjadi 2 yakni media cetak dan media audio, tetapi saya akan membahas lebih lanjut mengenai media cetak. Menurut Cangra, media cetak adalah sebuah alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari sumber masyarakat secara langsung. Media cetak menjadi hal yang setara dengan televise, radio dan lain sebagainya, namun media cetak disampaikannya dengan cara fisik dan secara langsung.

Media cetak yang kali ini akan saya bahas lebih dalam adalah spanduk. Spanduk merupakan salah satu media berupa kain membentang  dan berisi informasi singkat tentang suatu produk atau peringatan, yang biasanya berada di tepi jalan yang berisi text, bewarna serta bergambar. Informasi yang terdapat dalam spanduk biasanya berupa kalimat singkat. Spanduk dibuat  menggunakan cat, sablon (screen printing) atau dengan cara cat mesin. Dewasa ini spanduk merupakan media promosi yang cukup popular karena harganya murah dan proses pengerjaannya cepat. Spanduk  rata – rata berukuran 100 x 700 cm. kita dapat menjumpai spanduk dengan mudah, karena spanduk banyak kita temukan di pinggir jalan.

Fungsi spanduk:

  • Bukan hanya sekedar untuk dipandang saja, spanduk dapat mempengaruihi citra produk suatu perusahaan
  •   Menimbulkan kepercayaan orang banyak, khususnya konsumen terhadap suatu produk ataupun bisnis
  • Selalu mengingatkan masyarakat umum kepada produk yang kita buat
  •  Menimbulkan atau membangun loyalitas masyarakat umum terhadap bisnis kita 

Sebagai seorang taruna transportasi, saya mencoba memanfaatkan spanduk sebagai salah satu media untuk mensosialisasikan tentang keselamatan kepada masyarakat. Disini saya mencoba membuat sebuah spanduk dimana spanduk tersebut menjelaskan tentang pembatasan kecepatan. Pada background dari spanduk tersebut terdapat gambar speedomeer yang merupakan benda yang menggambarkan kecepatan yang terdapat pada kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Terdapat pula gambar kartun yang diillutrasikan sebagai seorang taruna yang melambangkan identitas sebagai saya seorang taruna trasportasi. Selain gambar, terdapat kalimat berupa "Jangan ngebut, batas kecepatan dalam kota 50 km/jam." Pada kalimat "jangan ngebut" sengaja saya berikan warna kuning, dengan begitu diharapkan akan menarik perhatian dari masyarakat, lalu kalimat "batas kecepatan dalam kota 50 km/jam" merupakan informasi yang menjelaskan bahwa kecepatan tertinggi yang dapat dipakai pengemudi ketika berkendara di dalam kota adalah 50 km/jam. Hal ini  tercantum dalam Peraturan Menteri No 111 Tahun 2015 tentang Pembatasan Kecepatan.

Contoh Spanduk Keselamatan
Dari penjelasan diatas, ternyata banyak keuntungan yang kita dapat ketika kita menggunakan spanduk sebagai media komunikasi kepada masyarakat, antara lain:

1.      Biaya murah

2.      Proses pengerjaan cepat

3.      Berukuran besar, sehingga dapat menarik minta konsumen untuk membacanya

4.      Mudah ditemukan

Semoga dengan sedikit penjelasan dari saya, dapat sedikit memberikan pengetahuan tentang spanduk sebagai salah satu media untuk melakukan kampanye keselamatan jalan. See you on next posting!

Dikutip dari:


http://kelasbelajarku.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-spanduk-banner-leaflet-dan.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

nefaoktalinah Template by Ipietoon Cute Blog Design