Media massa adalah
singkatan dari media komunikasi massa yang berarti bahwa sebuah penyampaian
pesan-pesan aspirasi masyarakat dan juga menjadi sebuah alat untuk komunikasi
dengan menyebarkan media cetak fisik yang akan langsung sampai di tangan
masyarakat.
Media massa dibagi
menjadi 2 yakni media cetak dan media audio, tetapi saya akan membahas lebih
lanjut mengenai media cetak. Menurut Cangra, media cetak adalah sebuah alat
yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari sumber masyarakat secara langsung.
Media cetak menjadi hal yang setara dengan televise, radio dan lain sebagainya,
namun media cetak disampaikannya dengan cara fisik dan secara langsung.
Media cetak yang kali
ini akan saya bahas lebih dalam adalah spanduk. Spanduk merupakan salah satu media berupa
kain membentang dan berisi informasi
singkat tentang suatu produk atau peringatan, yang biasanya berada di tepi
jalan yang berisi text, bewarna serta bergambar. Informasi yang terdapat dalam spanduk biasanya berupa kalimat singkat. Spanduk dibuat menggunakan cat, sablon (screen printing)
atau dengan cara cat mesin. Dewasa ini spanduk merupakan media promosi yang
cukup popular karena harganya murah dan proses pengerjaannya cepat. Spanduk rata – rata berukuran 100 x 700 cm. kita dapat
menjumpai spanduk dengan mudah, karena spanduk banyak kita temukan di pinggir
jalan.
Fungsi spanduk:
- Bukan hanya sekedar untuk dipandang saja, spanduk dapat mempengaruihi citra produk suatu perusahaan
- Menimbulkan kepercayaan orang banyak, khususnya konsumen terhadap suatu produk ataupun bisnis
- Selalu mengingatkan masyarakat umum kepada produk yang kita buat
- Menimbulkan atau membangun loyalitas masyarakat umum terhadap bisnis kita
Sebagai seorang taruna transportasi, saya mencoba memanfaatkan spanduk sebagai salah satu media untuk mensosialisasikan tentang keselamatan kepada masyarakat. Disini saya mencoba membuat sebuah spanduk dimana spanduk tersebut menjelaskan tentang pembatasan kecepatan. Pada background dari spanduk tersebut terdapat gambar speedomeer yang merupakan benda yang menggambarkan kecepatan yang terdapat pada kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Terdapat pula gambar kartun yang diillutrasikan sebagai seorang taruna yang melambangkan identitas sebagai saya seorang taruna trasportasi. Selain gambar, terdapat kalimat berupa "Jangan ngebut, batas kecepatan dalam kota 50 km/jam." Pada kalimat "jangan ngebut" sengaja saya berikan warna kuning, dengan begitu diharapkan akan menarik perhatian dari masyarakat, lalu kalimat "batas kecepatan dalam kota 50 km/jam" merupakan informasi yang menjelaskan bahwa kecepatan tertinggi yang dapat dipakai pengemudi ketika berkendara di dalam kota adalah 50 km/jam. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri No 111 Tahun 2015 tentang Pembatasan Kecepatan.
Dari penjelasan diatas, ternyata banyak keuntungan yang kita dapat ketika kita menggunakan spanduk sebagai media komunikasi kepada masyarakat, antara lain:
1. Biaya murah
2. Proses pengerjaan cepat
3. Berukuran besar, sehingga dapat menarik minta konsumen untuk membacanya
4. Mudah ditemukan
Semoga dengan sedikit penjelasan dari saya, dapat sedikit memberikan pengetahuan tentang spanduk sebagai salah satu media untuk melakukan kampanye keselamatan jalan. See you on next posting!
Dikutip dari:
http://kelasbelajarku.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-spanduk-banner-leaflet-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar